Empat Pengurus Provinsi (Pengprov) Pengurus Besar Taekwondo
Indonesia (PB TI) menggugat hasil Musyawarah Nasional (Munas) PB TI yang
digelar di Jakarta pada 16-17 Februari lalu. Dalam munas tersebut
menghasilkan keputusan bahwa Marciano Norman kembali terpilih sebagai
Ketum PBTI secara aklamasi.
Namun, menurut empat pengprov
tersebut terpilihnya Marciano sebagai ketum PBTI adalah tidak sah,
pasalnya ada empat pengprov dalam munas tersebut yang dinilai bukan
pengurus resmi. Empat Pengprov yang dimaksud, yaitu Nusa Tenggara Timur
(NTT), Maluku Utara, Papua dan Sulawesi Barat.
Oleh karena itu,
empat pengprov yang merasa masih menjadi pengurus resmi mengadukan
masasalah tersebut kepada Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia
(BAORI).
Ketua Harian Pengprov TI NTT Ary Moelyadi mencontohkan,
perwakilan NTT yang hadir pada Munas bukan dari Pengprov yang sah.
Menurut dia, utusan NTT tersebut adalah produk Musyawarah Olahraga
Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dadakan yang dibekingi Marciano
Norman. Padahal, masa kepengurusan Pengprov TI NTT masih berjalan hingga
2016.
"Kami merasa dizalimi oleh PB TI karena kami merangkap
jabatan di YUTI dan UTI Pro. Setelah itu, kami dibekukan dan digelar
Musorprovlub untuk memilih kepengurusan baru. Jelas Musorprovlub tidak
sah karena kami tidak melanggar organisasi," ungkapnya Selasa (3/3), di
Jakarta.
Menurut pria berdarah Yogyakarta dan Solo tersebut,
dalam pasal 28 AD/ART PB TI memang ada larangan rangkap jabatan. Namun,
yang dimaksud pasal itu adalah dilarang merangkap jabatan dengan
olahraga bela diri yang lain.
"Saya ini jadi pengurus di YUTI dan
UTI Pro, ini kan masih olahraga taekwondo. Apalagi, yayasan ini dulunya
yang meresmikan Pak Marciano Norman. Lantas, kenapa masalah ini
dipersoalkan?," tegasnya.
Karena itu, pihaknya mencari keadilan
supaya kasus tersebut disidangkan di tingkat BAORI. Ary optimistis bisa
menang gugatan karena sudah mengantongi bukti yang cukup kuat, terutama
menyangkut Musorprovlub NTT.
"Apalagi, pemberhentian saya dan
teman-teman di Pengprov NTT tidak sesuai peraturan. Semestinya kalau
tidak boleh rangkap jabatan, terlebih dulu diberi peringatan, teguran,
dan sebagainya. Tapi, PB TI berlaku sewenang-wenang dengan
memberhentikan secara tiba-tiba tanpa melalui mekanisme yang benar. Jadi
saya optimistis 90% bisa memenangi gugatan di BAORI," tuturnya.
Saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut, salah seorang pengurus PBTI
demisioner yang menolak disebutkan namanya, mengungkapkan, tindakan PBTI
untuk memecat pengurus provinsi yang menjabat di organisasi bela diri
lain, sudah sesuai dengan aturan dalam AD/ART PBTI. Ia menegaskan PBTI
siap menjalani proses di arbitrase.
"Justru kami yang menyarankan
mereka untuk menempuh jalur hukum agar jangan jadi preman di depan
Munas, Kami sadar konsekuensinya kami juga nanti pasti akan di panggil
oleh Baori, tapi lebih baik seperti itu daripada berdebat kusir lewat
media," katanya.
Ia juga mempertanyakan langkah pengurus provinsi
tersebut menggugat hasil munas juga kepentingannya terkait hasil munas
PBTI. Menurutnya suara empat pengprov yang dilarang masuk dalam munas
PBTI itu tidak akan berpengaruh terhadap hasil Munas, "Saya juga mau tau
siapa yang mendanai mereka sehingga bisa kompak begitu," pungkasnya.
Source: gatra.com